TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 1 juta Pegawai Negeri Sipil.
"Sebenarnya sama sekali tidak ada keputusan soal itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Kalla mengatakan, Pemerintah tidak mungkin merumahkan sebanyak 1 juta PNS.
Angka itu muncul hanya sebatas hasil hitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja.
"Itu hanya hitung-hitungan oleh Kempan RB dalam rangka efisiensi dan reformasi birokrasi. Tetapi kita, seperti anda sudah ketahui dalam pertemuan lalu, justru yang kita ambil ialah suatu PNS efektif tanpa menyulitkan. Jadi bukan tiba-tiba harus dipensiunkan," kata Kalla.
Kalla menjelaskan, angka tersebut didapat dari jumlah PNS yang telah pensiun selama 8 tahun, sehingga jika dihitung setiap tahunnya ada sekitar 120.000 PNS dan diimbangi juga dengan kebijakan moratorium penerimaan PNS hingga tahun 2019.
"Jadi kita tidak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kan. Pegawai negeri tidak ada istilah PHK. Hanya pensiun alamiah saja. Kenapa itu angka 8 tahun itu? 8 tahun berarti kira-kira 500.000 bedanya nanti. Tetapi tidak merusak apa-apa. Tidak akan ada guncangan," ucap Kalla.