News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Pilkada

Ketua DPR Harap Parpol Tidak Lakukan Judicial Review UU Pilkada

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah berupaya membuat UU Pilkada menjadi lebih baik. Jika pada akhirnya akan ada judicial review terhadap UU Pilkada hal itu adalah sebuah keniscayaan dan harus diterima.

‎Namun, dirinya berharap judicial review terhadap UU Pilkada tidak muncul dari partai politik. Pasalnya, partai politik menjadi bagian dalam pembuatan UU Pilkada melalui anggota fraksinya di DPR.

"Partai itu tidak boleh menjudicial review, orang mereka termasuk di dalamnya membuat UU (Pilkada) ini. Dan mengusulkan UU ini. Secara etika tidak baik itu (Parpol judicial review)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

‎DPR, kata pria yang akrab disapa Akom itu dalam menyusun UU Pilkada telah belajar dari UU sebelumnya bahwa menghindari adanya pasal yang multitafsir. ‎Karena diakuinya, pasal multitafsir akan menimbulkan polemik baru.

"Saya kira teman-teman di DPR belajar dari itu, maka semua pasal harus pasti mengatur segala sesuatunya," ujarnya.

‎Mengenai beberapa hal yang kurang diakomodir dalam UU Pilkada, disarankan Akom Komisi Pemilihan Umum (KPU) melengkapi lebih detail apa yang menjadi masalah. Misalnya soal politik uang, KPU dan Bawaslu yang mengatur lebih detail.

"Tentu peraturannya tidak boleh bertentangan dengan UU," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini