TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas ditemukannya aliran dana mencurigakan ke rekening Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum mengatakan, pihaknya akan menelusuri rekening penerima transaksi mencurigakan tersebut.
"Bukti kami kumpulkan, sedang kami tracking tentang rekening yang mencurigakan. Kami adakan pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (3/6/2016).
Selain ke rekening pribadi La Nyalla dan keluarganya, uang itu juga masuk ke rekening perusahaannya. Totalnya pun tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah yang ditransfer ke lebih dari 10 rekening.
Dengan adanya temuan itu, maka menguatkan dugaan La Nyalla melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Sangat mungkin karena ini mengalir ke beberapa bank. Jadi selain TPK, juga ke TPPU," kata Rum.
Transaksi mencurigakan terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Uang tersebut diduga merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung membekukan rekening La Nyalla. Sementara untuk rekening istri, anak, dan sejumlah rekening lainnya masih diproses.
"Sekarang sedang dalam tahap proses pembekuan, nanti akan sampai di sana," kata dia.
Sebelumnya,Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Prasetyo memastikan, pihaknya sejak awal kejaksaan sudah mengendus adanya aliran dana mencurigakan ke La Nyalla. Namun saat itu kejaksaan belum memiliki cukup bukti.
Dengan adanya catatan dari PPATK, maka kejaksaan bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memproses secara hukum.
"Boleh saja dia punya uang sebanyak-banyaknya, tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana uangnya itu karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum," kata Prasetyo.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Pada bulan Mei, tepatnya Senin (30/5/2016) lalu, untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) mengusut aliran uang mencurigakan di rekening atas nama tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
"Kami mendesak agar Kejagung membackup Kejati Jatim mengusut transaksi mencurigakan tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri.
Apakah dana ratusan miliar tersebut berasal dari tipikor atau tindak pidana lainnya, ICW meminta untuk bisa segera dibuktikan secara hukum.
"Jika memang berasal dari tindak pidana maka bisa diusut menggunakan UU TPPU dan juga UU Tipikor," jelas Febri.
Untuk itu pula kata dia, ICW mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos yang menyeret La Nyalla.
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur periode 2012 ini.
"Tidak menutup kemungkinan kalau alat bukti cukup ada penambahan tersangka," kata Rum.
Ia memastikan, kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, tak lain setelah Kejagung menerima laporan dari PPATK.
Uang berjumlah ratusan miliar itu dideteksi mengalir dari dan ke lebih dari sepuluh rekening bank nasional yang berbeda-beda. Karena transaksi terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai ketua, maka hal itu juga diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. (tribun/val)