News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

KPK Akan Jemput Paksa Empat Anggota Brimob Pengawal Sekretaris MA Nurhadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa empat anggota Polri terkait pengusutan kasus suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Empat anggota Polri yang bertugas di satuan Brigade Mobil (Brimob) tersebut antara lain Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

"Karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Menurut Yuyuk, pemanggilan empat personel korps Bhayangkara itu lantaran kedekatan mereka dengan Sekretaris MA Nurhadi.

"Info dari penyidik mereka adalah ajudan diperiksa karena kami menduga anggota Polri ini mengetahui apa hal-hal yang terkait dengan kondisi Nurhadi dan apa yang dilakukan oleh dia terkait dengan kasus ini," kata dia.

Untuk pemeriksaan hari ini, Yuyuk mengatakan pihaknya sebenarnya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrorin Haiti.

KPK mengirimkan surat kepada Badrodrin agar membantu menghadirkan Ari, Dwianto, Fauzi, dan Andi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, keempat personel tersebut adalah para pengawal Nurhadi.

Mereka selalu mengawal ketika Nurhadi melakukan transaksi uang baik di rumahnya atau di tempat lain.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tribun, para anggota Polri tersebut pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka diduga kuat memiliki informasi menyangkut kasus tersebut.

Hal tersebut seiring Nurhadi yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari rumahnya penyidik KPK berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar.

KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini