News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Vonis, Nazaruddin Terus Berzikir Dengan Tasbih

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan vonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin hari ini, Kamis (9/6/2016).

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Nazar sapaan akrabnya memegang tasbih sambil duduk di kursi tamu ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dirinya tak banyak menjawab pertanyaan wartawan, sambil memegang perutnya, Nazar seperti menahan sakit.

Dirinya pun mengaku ikhlas dengan berapapun vonis yang dijatuhkan hakim.

"Ikhlas saja lah. Ikhlas," kata Nazaruddin.

Suami Neneng Sri Wahyuni ini enggan merespon pertanyaan awak media lebih lanjut.

Dia lebih banyak tertunduk di bangku pengunjung sidang sebelum sidang putusan perkara dirinya dimulai.

Nazaruddin sesekali tersenyum saat wartawan mengambil gambarnya.

Seperti diketahui, selain dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara.

Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara.

Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.

Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK.

Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.

Nazar -sapaan akrab Nazaruddin- dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini