News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

La Nyalla Tidak Jawab Pertanyaan Penyidik, Ini Kata Kejagung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap La Nyalla Mattalitti yang tidak mau memberikan jawaban sesuai pertanyaan penyidik, tidak akan menghalangi upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyebutkan pihaknya tidak terpaku pada pengakuan La Nyalla.

"Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Kalau dia membantah ya itu hak dia. Jadi penyidik tidak terpaku pada keterangan tersangka saja. Alat bukti lain kita sudah punya dokumen, surat, saksi, ahli," kata Mohammad Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid menyebutkan kliennya sudah mau menjawab pertanyaan dari penyidik.

Hanya saja jawaban La Nyalla tidak menjawab perihal yang ditanyakan padanya selama lima jam pemeriksaan hingga 15.30 WIB.

"Jadi bukan diam, tapi menyatakan 'saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Saya keberatan memberikan keterangan karena. Penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah'," kata Fahmi menirukan ucapan kliennya saat menjalani pemeriksaan.

Menurut Fahmi, dari 60 pertanyaan yang ditujukan penyidik, La Nyalla terus mengulang jawaban yang sama.

"37 pertanyaan tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan 23 pertanyaan tentang korupsi semuanya jawabannya hanya satu," katanya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aliran dana mencurigan sebesar ratusan miliar rupiah ke rekening atas nama La Nyalla.

Dana itu juga mengalir ke sejumlah perusahaan La Nyalla dan rekening milik keluarganya.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pernah menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun pada 23 Mei 2016 , melalui putusan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas La Nyalla Mattalitti untuk kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.

Beberapa hari berselang dari putusan itu Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Sprindik baru untuk La Nyalla, tapi hanya untuk kasus dugaan korupsinya.

Kasus dugaan ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini