"Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Sejumlah pertimbangan yang dijatuhkan jaksa terkait korupsi yang dilakukan anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura tersebut.
Diantaranya yang memberatkan, adalah Dewi sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dan praktik suap yang dilakukan dinilai merusak citra lembaga DPR.
Selain itu, Dewi dan Bambang juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
Hal lain adalah kedua terdakwa ini disebut tidak mengakui atau menyesali perbuatan yang dilakukan
"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk anggota DPR RI, memanfaatkan jabatan anggota DPR RI untuk melakukan perbuatan korupsi, tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa Kiki.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.