"Diperlukan ada pembicaraan antara jaksa dan majelis hakim untuk mensinkronkan pemahaman ini," katanya.
Sebelumnya, Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah SGD 177.700 atau setara dengan 1,7 miliar terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Dewie, tapi tidak dikabulkan majelis hakim.
Suap itu berasal dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiyadi Yusuf.
Uang itu diberikan melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.
Suap itu diberikan agar proyek senilai Rp 50 miliar dianggarkan dalam APBN 2016 dan dikerjakan Kementerian ESDM.
Dewie didakwa meminta fee 7 persen dari total nilai anggaran proyek.