TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan enam anggota DPRD Musi Banyuasin, tersangka suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015.
"Kita menandatangani pelimpahan berkas. Dilimpahkan ke kejaksaan di Palembang," kata kuasa hukum enam tersangka, Haryanto di KPK, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Haryanto masih merahasiakan materi pembelaan kliennya di persidangan nanti.
Kata dia, pihaknya akan membuat pembelaan yang tidak mengada-ada.
"Pembelaan kita tetap sesuai dengan aturan aja lah kita belain," kata dia.
Salah satu tersangka Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M Amin juga mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, pihaknya akan menjalani semua proses hukum.
"Proses hukum kita hormati saja. Semoga jangan ada lagi (anggota DPRD Muba yang terlibat)," kata Ujang.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keenam tersangka tersebut memang akan disidangkan di Palembang.
"Hari ini dilakukan eksekusi enam tersangka kasus Musi Banyuasin ke Rutan kelas 1 Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tpikor Palembang," kata dia.
Keenam legislator itu adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini , Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi NasDem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto.
Sekedar informasi, dengan tambahan enam tersangka baru tersebut, sudah ada 16 tersangka pada kasus tersebut. Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Dalam pengembangannya, KPK Kemudian menetapkan enam tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri .
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.