TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pembacaan putusan atas tersangka kasus pencucian uang Sea Games Palembang dan Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazarudin membagikan buku Yasin dan Tahlil di depan ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sampul buku berwarna coklat tersebut, tertulis Nazar Foundation yang merupakan lembaga baru yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Sementara, Muhammad Nazarudin didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Nazar Foundation.
Seorang anggota Nazar Foundation, Yatno mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai bentuk sekedar pembagian tanpa maksud dan tujuan apapun.
"Cuma bagi-bagi saja, mumpung bang Nazar juga lagi sidang. Tidak ada maksud apapun," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Setelah pembacaannya ditunda pada 8 Juni 2016 lalu, Pengadilan Tipikor Rabu (15/6/2016) akan memberikan putusan terhadap kasus pencucian uang untuk membeli saham di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 lalu melalui anak perusahaan Permai Group.