News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKD DPR Minta Keterangan Ruhut Soal Ucapan 'Hak Asasi Monyet'

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Politikus Demokrat Ruhut Sitompul terkait pelaporan PP Pemuda Muhammadiyah.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut terkait ucapan 'Hak Asasi Monyet' saat rapat Komisi III DPR dengan Kapolri.

"Tadi saya diundang MKD terkait masalah teradu. Tapi saya sudah jelaskan permasalahan yang ada. Saya berterimakasih kepada MKD telah mengingatkan saya," kata Ruhut usai pemeriksaan di MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Ruhut mempertanyakan legal standing pengadu. Sebab sebagai anggota DPR, Ruhut mengaku dilindungi UU MD3.

"Saya ini diatur oleh UU MD3 dalam penyampaian kerjaan aku di DPR," kata Ruhut.

Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan mengenai pemeriksaan Ruhut Sitompul.

Surahman mengatakan Ruhut merasa kesal terhadap orang yang seakan membela HAM.

"Tapi dalam kelakuannya tidak. Dari kekecewaan terlontarlah kata-kata itu. Jadi konteksnya menurut dia, candaan lah," kata Surahman.

Politikus PKS itu mengatakan Ruhut berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan akan berhati-hati saat menyampaikan pernyataan.

Ia menuturkan kasus Ruhut belum selesai dan masih menunggu anggota MKD untuk bersikap.

Surahman menyatakan HAM termaktub dalam konstitusi. Dimana, Indonesia merupakan negara hukum dan HAM. Ruhut, kata Surahman, merasa bersalah dan meminta maaf terkait HAM yang diplesetkan.

"Disitu celakanya itu, jadi anggota DPR harus membela konstitusi baik jiwa atau konteksnya secara harfiah. Konteksnya dia terpeleset dalam teks yang sakral. Nanti kita rapat apakah butuh dikonfrontir atau tidak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini