News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komjen Buwas: Sudah Mau Dieksekusi, Freddy Budiman Masih Saja Berupaya Hancurkan Bangsa

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menhkumham Yasona Laoly dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat meninjau Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2015)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD.

"HE merupakan mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Ini pelaku lama yang kita ikuti terus. Sampai detik ini permasalahan narkotika di lapas tidak pernah selesai," ujar Kepala BNN Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016).

Para tersangka tersebut dikendalikan oleh napi AK yang masih mendekam di Lapas Cipinang, yang merupakan bagian dari kelompok terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

"Hebat kan Freddy Budiman itu, sudah mau dieksekusi masih ada saja langkahnya untuk menghancurkan generasi muda Indonesia. Mereka ini selalu melakukan kegiatan di dalam lapas karena merupakan tempat yang aman bagi jaringannya," ungkap Buwas.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini