TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Saipul Jamil tdalam dugaan kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diduga, Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap tersebut dalam rangka mengurangi vonis Saipul Jamil yang awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Saipul Jamil, yang kini sudah menjadi terpidana.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan dahulu terhadap empat tersangka dan juga nantinya Saipul Jamil," kata Basaria kepada wartawan saat mengadakan jumpa pers di gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Karena statusnya Saipul Jamil adalah tahanan, maka KPK akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut tersebut.
"Perlu koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia (Saipul Jamil) dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK," ucapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap, kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016) pukul 10.40 WIB di kawasan Sunter.
Tujuh orang tersebut diantaranya adalah DS, dua orang supir, BN, R, K, HS (kakak kandung Saipul Jamil) yang ditangkap dalam empat lokasi yang berbeda.
Tiga orang yakni panitera pengganti DS dan dua orang supir sudah dipulangkan, tetapi bisa dipanggil kembali jika KPK membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Empat lokasi terpisah tersebut, KPK berhasil mengamankan tersangka BN dan R ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara setelah BN memberikan uang sebesar Rp. 250 juta kepada R.
"Kemudian KPK mengamankan SH di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pukul 13.00 WIB. Lalu kemudian KPK mengamankan DS sebagai panitera pengganti di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB, dan terakhir menangkap K di bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB," kata Basaria Panjaitan. (Arie Puji Waluyo)