TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut adalah Muhammad Afan (MA) dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap (BPN) dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung (GUM) dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar (ZES) dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami (BHS) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein (ZH) dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar (PS) dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
"Penyidik KPK kembali menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai tersangka. Mereka adalah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Priharsa, tujuh tersangka tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot selaku gubernur Sumatera Utara. Penerimaan hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014;.
"Dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015," beber Priharsa.
Atas perbuatannya, tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.