TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil telah dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis.
Berselang satu hari pascaputusan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kakak Saiful dan Panitera PN Jakarta Utara karena dugaan suap terkait perkara pencabulan itu.
Ketua KPK Agus Raharjo menyebutkan suap tersebut tidak berdampak pada kasus cabul Saiful.
Namun, Agus tidak menutup kemungkinan laki-laki yang akrab disapa Bang Ipul kembali menjadi tersangka untuk dugaan gratifikasi.
"Kakaknya sudah jadi tersangka, dia (Saipul) kemungkinan bisa jadi tersangka juga," kata Agus Raharjo usai menyaksikan penandatanganan zona integritas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Penetapan status tersangka baru pada pedangdut itu, sebut Agus, tergantung pada pendalaman penyidik.
Saat ini, penyidik tengah mendalami suap itu atas inisiatif Saiful atau murni dari keluarganya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/6/2016), KPK melaksanakan operasi tangkap tangan untuk menangkap panitera PN Jakarta Utara dan Pengacara Saiful Jamil terkait dugaan suap.
Dari OTT yang menangkap tujuh orang itu, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi. Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.