Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial La Nyalla Mattalitti.
Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung menyebutkan berkas itu telah rampung sejak pekan lalu.
"Benar (sudah rampung), sejak Jumat (17/6/2016)," kata Maruli melalui pesan singkat yang diterima Senin (20/6/2016).
Meskipun demikian, Maruli belum dapat menyebutkan waktu perkara Ketua PSSI non-aktif itu dilimpahkan ke pengadilan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga menjerat La Nyalla dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Status tersangka kedua La Nyalla itu berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada aliran dana mencurigakan dengan jumlah ratusan miliar Rupiah.
Kasus ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan.
Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan tersebut, Kejati juga mengajukan permohonan pencegah ke luar negeri untuk La Nyalla.
Tapi Kejati baru menerima suratnya 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.