News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RS Sumber Waras

Ketua KPK: Pemprov DKI Harus Tetap Menindaklanjuti Laporan BPK

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Harry Azhar Azis (pakai kopiah) bersalaman dengan Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan pimpinan kedua lembaga negara itu di gedung BPK Jakarta, Senin (20/6/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat membawa kasus RS Sumber Waras ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pasalnya hingga saat ini, KPK masih belum dapat menemui adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada permasalahan tersebut.

"KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan Tipikor," kata Agus di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Agus juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini tidak menegasikan apapun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

Dalam pertemuan dua lembaga negara tersebut, keduanya sepakat bahwa berdasarkan amanat UU 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

"BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RSSW, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pemprov DKI harus tetap menindak lanjuti laporan BPK," jelas Agus.

"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," Agus menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini