TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa adanya penyimpangan administrasi, tidak serta merta merupakan tindak pidana korupsi.
Sehingga, KPK tidak dapat memberikan surat perintah penyelidikan atas kasus RS Sumber Waras.
Pasalnya, dia menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Ya memang bisa jadi ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum tentu tindak pidana korupsi," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Sementara itu, Anggota III BPK RI, Eddy Moelyadi yang pernah menyatakan bahwa ada penyimpangan sempurna dalam kasus Sumber Waras, menjelaskan hal itu sampai saat ini masih ada.
"Masih ada penyimpangan yang sangat sempurna itu. Penelitian KPK kan masih bisa menemukan yang paling sempurna, bukan berarti tidak sempurna," kata Eddy.
Dirinya berharap bahwa pendalaman yang saat ini masih dilakukan oleh KPK membawa hasil yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat DKI Jakarta.