News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Desak Kemendagri Beberkan Ribuan Perda Yang Dihapus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Saeni

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menghapus 3143 peraturan bermasalah, termasuk peraturan daerah (Perda) di tingkat Kabupaten-Kota, Provinsi, dan peraturan di Kemendagri sendiri.

Pemangkasan perda tersebut waktunya hampir bersamaan dengan mencuatnya kasus penyerbuan warteg milik Saeni, (53), di Serang, Banten, pada 8 Juni lalu. Warteg Saini diserbu atas perda yang melarang restoran buka selama ramadhan.

Menanggapi kasus Saini, Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyebut pihaknya akan mengevalusi perda sejenis. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf, mendesak agar perda yang dihapus itu diumumkan, apakah perda yang dimaksud, termasuk perda seperti di kota Serang.

"Kita ingin klarifikasi disini, apa betul itu ada penghapusan," ujar Ma'ruf dalam diskusi soal perda, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Perda yang menjerat Saini adalah perda nomor 2 tahun 2010 kota Serang, yang melarang restoran buka selama ramadhan. Tjahjo Kumolo dan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, sempat menyebut perda tersebut sebagai perda intoleransi.

Ma'ruf Amin, menyayangkan penggunaan istilah intoleran, untuk perda-perda Islami itu. Ia khawatir penggunaan istilah intoleran, justru akan menyesatkan.

"Apakah betul untuk misalkan orang supaya berjiblab kemudian dianggap Intoleran, orang supaya membaca alquran umat Islam itu intoleran ?" ujar Ma'ruf

Sampai istilah intoleran keluar dari pernyataan aparat negara, Ma'ruf Amin juga menyayangkan hal itu. Ia juga mengaku khawatir, kedepannya kepercayaan umat Islam terhadap negara akan turun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini