Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) di Serang, Banten, yang melarang restoran buka selama bulan ramadan.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan pihaknya paham bahwa perda itu mengakomodir aspirasi warga Serang, namun ada hal yang harus diluruskan.
"Larangan untuk tempat makan buka selama bulan puasa, lalu di rumah sakit gimana, masa orang sakit tidak boleh makan. Lalu di terminal gimana, kalau ada yang (menempuh) perjalanan jauh dan tidak puasa," ujar Sumarsono dalam diskusi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Kemendagri sudah memanggil pejabat kota Serang untuk membahas hal itu. Disepakati bahwa perda tersebut memang harus diluruskan, agar tidak terjadi salah tafsir.
Perda tersebut adalah perda nomor 2 tahun 2010. Perda itu jadi terkenal, setelah dijadikan dasar oleh petugas Satpol PP untuk menyerbu warteg milik Saeni (53), pada 8 Juni lalu.
Video penyerbuan warteg Saeni menjadi viral di dunia maya, dan mengundang banyak simpati terhadap Saeni, serta kecaman terhadap pemerintah kota Serang.
Soal penyerbuan warteg Saeni, Sumarsono mengatakan hal itu adalah kesalahan prosedur dari Satpol PP kota Serang. Ia sudah mengklarifikasinya ke Wali Kota Serang, Haerul Jaman, dan hal itu diakui sang Wali Kota.
"Cara penegakan hukum yang berlebihan. Salahnya sudah diakui, kesalahan teknis prosedural Satpol PP," jelasnya.(*)