Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah promosi yang diperoleh Hakim Ifa Sudewi untuk menghindari proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan promisi tersebut sudah lama diberikan.
Ifa kini menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Sudah dua tiga bulan yang lalu itu sudah ada promosinya," kata Hasoloan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Terkait promosi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam mekanisme di Mahkamah Agung.
Apalagi, kata dia, Ifa sudah menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Utara kurang lebih dua tahun.
Hasoloan menegaskan Ifa kini sudah tidak berkantor di PN Jakarta Utara karena memang telah bertugas di Sidoarjo.
"Sudah lama. Artinya itu sudah program dari program tiga bulan yang lalu dan itu sudah diagendakan," kata dia.
Ifa hari ini diperiksa sebagai saksi terkait suap kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.
Rohadi tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Ifa adalah ketua majelis hakim terdakwa percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis, Saipul Jamil.