News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Rohadi Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Diperiksa Sebagai Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Rohadi akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

"R (Rohadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Rohadi jadi tersangka lantaran tertangkap basah menerima uang Rp 250 juta dari pengacara terdakwa Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Uang tersebut diduga kuat dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil yang diserahkan oleh kakaknya, Samsul Hidayatullah.

Uang tersebut disebut sebagai suap atas vonis ringan tiga tahun dari tujuh tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Saipul adalah terdakwa perbuatan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis.

Selain menetapkan Rohadi, KPK juga langsung menetapkan Bertha, Kasman dan Samsul sebagai tersangka. (eri komar sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini