TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Rohadi akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
"R (Rohadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Rohadi jadi tersangka lantaran tertangkap basah menerima uang Rp 250 juta dari pengacara terdakwa Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Uang tersebut diduga kuat dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil yang diserahkan oleh kakaknya, Samsul Hidayatullah.
Uang tersebut disebut sebagai suap atas vonis ringan tiga tahun dari tujuh tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Saipul adalah terdakwa perbuatan cabul kepada yang belum dewasa dan yang sesama jenis.
Selain menetapkan Rohadi, KPK juga langsung menetapkan Bertha, Kasman dan Samsul sebagai tersangka. (eri komar sinaga)