News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap KPK

Jaksa Agung Janji Tidak Lindungi Kajati DKI dan Aspidsus Tomo Sitepu Diproses KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kiri) keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa, Kamis (14/4/2016). Tomo bersama Kajati DKI Sudung Situmorang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- JAKSA Agung HM Prasetyo berjanji tidak akan melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sudung Situmorang dan Asisten Pidana khusus Tomo Sitepu.

Nama Sudung dan Tomo disebut mendapatkan janji Rp 2,5 miliar dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Tidak ada istilah melindungi," kata Prasetyo usai buka puasa bersama di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Prasetyo mengaku tidak pernah melindungi jajarannya apabila tersandung kasus korupsi. Prasetyo membuktikan omongannya ketika KPK menangkap tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni terkait dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Saat itu, salah satu JPU yakni Fahri Nurmallo terlibat namun sudah dipindahkan ke Kejati Jawa Tengah. Prasetyo mengaku langsung menyerahkannya ke KPK.

"Lihat bagaimana kasus yang di Jawa Barat. Saya perintahkan langsung dijemput dari Jawa Tengah, kita serahkan ke KPK. Nggak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah. Yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah. Tapi kita membela yang benar," ungkap bekas politikus Partai NasDem itu.

Prasetyo pun mempersilakan mengusut kasus tersebtu dan memperoses Sudung dan Tomo.

Teka-teki mengenai keterlibatan Sudung dan Tomo terungkap dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya disebut mendapatkan janji uang senilai Rp2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD186.035,00, agar perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI bisa dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini