TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Petugas Keamanan.
Lowongan kerja Komnas Perempuan ini diperuntukkan bagi lulusan pendidikan minimal SMA sederajat.
Usia minimal pelamar 25 tahun dan maksimal 35 tahun.
Nantinya, pelamar yang terpilih akan ditempatkan kerja di Kantor Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat.
Periode pendaftaran lowongan kerja Komnas Perempuan ini dibuka hingga Senin, 30 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan dengan mengirim berkas lamaran ke email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.
Kualifikasi Pelamar
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Komnas Perempuan, berikut ini kualifikasi pelamar Petugas Keamanan:
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaan atas kemanusiaan;
- Memiliki kemauan, tekad kuat dan kemampuan untuk mempelajari isu-isu pelanggaran hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender;
- Berusia 25-35 tahun dan tinggal di area Jabodetabek;
- Pendidikan minimal SMU/SMA/Sederajat;
- Pengalaman sebagai security minimal 1 tahun di bidang yang relevan;
- Berpenampilan tegas dan rapi;
- Jujur, bertanggung jawab, disiplin, teliti dan waspada serta memiliki motivasi tinggi dan dapat bekerjasama dalam team;
- Tinggi badan minimal 165 cm;
- Memiliki sertifikat pendidikan dasar sebagai security (Grada Pratama) dan memiliki Kartu Tanda Anggota Petugas Keamanan yang masih berlaku minimal 1 tahun kedepan;
- Mempunyai kemampuan bela diri;
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer perkantoran standar (seperti Ms.Office, WPS Office dan lain-lain);
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia baku dengan baik.
Berkas Lamaran
Adapun berikut ini berkas lamaran yang perlu dilampirkan pelamar saat melakukan pendaftaran:
- Surat lamaran;
- Daftar riwayat hidup;
- KTP;
- Ijazah pendidikan terakhir;
- Ijazah/sertifikat Garda Pratama;
- Kartu identitas yang masih berlaku;
- Kartu Tanda Anggota (KTA);
- Foto diri terbaru.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Selidiki Aduan Karyawan Korban Kekerasan dan Eksploitasi Bos Animasi
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)