Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dipastikan bakal menjadi saksi untuk dua terdakwa, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Kami lihat dulu urutannya, tapi dia (Sudung) pasti jadi saksi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Diberitakan sebelumnya, nama Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Tomo Sitepu masuk dalam dakwaan dua bos BUMN tersebut.
Keduanya disebut mendapatkan janji uang senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 186.035,00 dolar AS, agar perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI bisa dihentikan.
Meskipun demikian, dua anggota aparat penegak hukum tersebut belum bisa dipastikan sebagai pihak penerima suap.
Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan Sudung untuk membuktikan dakwaan bahwa dia mengetahui akan menerima uang.
"Kami masih menggali apakah dia sudah tahu bahwa dia akan menerima. Titiknya disitu," kata Jaksa Irene.
Sebelumnya, kedua terdakwa disebut menjanjikan atau memberikan uang senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 186.035,00 dolar AS kepada Sudung dan Tomo dengan maksud perkara penyimpangan penggunaan keuangan di PT Brantas Abipraya bisa dihentikan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Irene Putrie yang membacakan dakwaan menjelaskan, percobaan suap bermula ketika pada 15 Maret 2016 Sudung Situmorang mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Sudi Wantako yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Brantas Abipraya sejumlah Rp 7.028 miliar.