News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakamla RI

KN Ular Laut-4805 Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Tanpa Izin

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unsur operasi Bakamla RI, KN Ular Laut-4805 yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V, menangkap kapal nelayan bernama KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran. Kapal berukuran 33 GT ini dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan jumlah ABK 18 orang, ditangkap di wilayah perairan Laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02? 20? 100 S 128? 45? 500 T, pukul 14.00 WIT, Jumat (17/6/2016). TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA

Laporan Humas Bakamla RI 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON -  Unsur operasi Bakamla RI, KN Ular Laut-4805 yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V, menangkap kapal nelayan bernama KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran. Kapal berukuran 33 GT ini dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan jumlah ABK 18 orang, ditangkap di wilayah perairan Laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02° 20’ 100” S – 128° 45’ 500” T, pukul 14.00 WIT, Jumat (17/6/2016).

 Pada saat kapal patroli Bakamla sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, pada jarak 21 NM utara Pulau Tujuh, Laut Seram Utara, dengan menggunakan teropong navigasi terlihat adanya sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil laut. Hal ini didukung dengan terdeteksinya di radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.

 “Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai”, ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI  Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan.

 Setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 Buah Perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan. Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nahkoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal.

 “Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut”, ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini