TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi.
Penyitaan tersebut terkait tindak pidana pencucian yang dilakukan Ojang.
"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut Yuyuk, sapi-sapi tersebut kini masih berada di peternakan di Subang.
KPK belum memutuskan tindaklanjut dari penyitaan sapi tersebut apakah langsung dijual atau tidak.
Soalnya, KPK harus mengeluarkan biaya untuk keperluan sapi-sai itu.
"Mungkin tetap di sana. Tapi pasti ada biaya pemeliharaan," kata dia.
Selain menyita puluhan sapi, KPK juga menyita dua alat berat yakni escavator milik Ojang.
Escavator tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Indaramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, Ojang adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.
KPK telah menyita sejumlah aset Ojang. Antara lain satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam, mobil Toyota Camry, dua unit Toyota Velfire, Jeep Wrangler D 50 KR, Rubicon nopol B 1100 SJW, motor jenis ATV bernopol D 30 OZ dan motor jenis trail.
Selain itu, Ojang diduga kuat memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum setempat. Kuasa hukum Ojang, Rohmat Hidayat mengatakan kliennya juga memberikan motor trail masing-masing kepada Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Besar Agus Nurpatria dan dua perwira menengah Polda Jawa Timur berpangkat AKBP.
Tidak hanya motor, Ojang juga memberikan uang Rp 200 juta kepada salah seorang polisi tersebut untuk merakit mobil off road.