TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini tidak ada indikasi korupsi dalam pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan adanya kerugian negara, KPK tetap konsisten bahwa tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi terkait pernyataan mantan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengenai kasus Sumber Waras.
Ruki menyebutkan bahwa ia meyakini adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Ya, bisa jadi kerugian negara ada, itu sebabnya BPK minta DKI kembalikan kerugian sejalan dengan kompetensi BPK. Namun, KPK kan masuk di pintu korupsinya," ujar Saut melalui pesan singkat, Jumat (25/6/2016).
Menurut Saut, berbagai analisis dan perspektif mengenai kasus Sumber Waras bisa jadi memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai upaya pengawasan, atau check and balances.
Dalam kasus ini, menurut Saut, masing-masing lembaga membutuhkan kejujuran dan keterbukaan.
Ruki sebelumnya mengomentari hasil penyelidikan KPK yang tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Politisi PPP yang masuk dalam bursa calon Gubernur DKI itu menceritakan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.
"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191miliar," kata Ruki.
Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," ucap Ruki.
"Saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata dia.
Audit investigasi tersebut diminta Ruki untuk menjelaskan adanya fraud atau kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.