News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Kata Polisi, Ini Alasan Mengapa Pelaku Tega Menjual Vaksin Palsu

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rita Agustina produsen vaksin palsu yang diamankan polisi rupanya menjalankan bisnis haram itu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pasangan suami istri yang tinggal di Kemang Pratama Regency, Bekasi ini meraup untung besar dari penjualan vaksin palsu yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

"Ini motifnya ekonomi dan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya.Agung juga menjelaskan akan memiskinkan seluruh tersangka dalam kasus jaringan vaksin bayi palsu.

Saat ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan ada 15 dan masih memungkinkan ada penambahan tersangka yang terlibat di kejahatan ini.

Agung mengaku pihaknya akan memiskinkan seluruh tersangka dengan menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Selain dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, kami akan kenakan UU TPPU ke seluruh pelaku, khususnya ke para pembuat vaksin palsu," tegas Agung.

Agung menambahkan pihaknya turut menjerat tersangka dengan UU TPPU lantaran seluruh tersangka rata-rata mendapatkan harta kekayaan yang mumpuni dari bisnis mereka.

"Mereka mendapatkan harta yang cukup besar dari hasil kejahatan ini. Saat ini kami dalam proses pengejaran aset dan selanjutnya penyitaan," tambah Agung.

Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 15 orang, dua tersangka yang ditangkap terakhir yakni T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas. Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label serta logo vaksin palsu.

Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A. Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim.

Fakta mengejutkan seputar vaksin palsu

Pengakuan mengejutkan datang dari pemalsu vaksin setelah diwawancarai reporter Kompas TV. Ini pengakuannya.

Pemalsu vaksi sempat diwawancarai reporter KompasTV, ia memaparkan ciri-ciri vaksin yang palsu.

Dalam paparannya si pelaku mengaku kalau vaksin palsu lebih bening dibanding dengan yang asli.

Kemasan juga tidak rapi ada semacam bekas congkelan atau bekas suntukan.

Selain itu barcode pabrik berbeda dengan yang asli, yang palsu lebih hitam dibanding dengan yang asli.

Fakta-fakta vaksin palsu

Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita.

Dari operasi tersebut, diketahui sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.

"Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksinpalsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang.

Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu.

Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut.

"Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan," ujar Agung.

Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran.

Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.

Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.

Gabungan cairan tetanus dan infus 

Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.

Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.

Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.

Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.

"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," ujar Agung.

Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang "disulap" menjadi tempat peracikanvaksin.

Awal terungkapnya vaksin palsu

Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksinbalita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.

Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.

Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.

Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun,Bekasi.

"Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin pengedaran vaksin," ujar Agung.

Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Penangkapan J mengarah ke pengembangan berikutnya.

Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik.

Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency.

Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan penjual vaksin palsu.

Dua dari lima produsen berinisial R dan H adalah pasangan suami istri.

Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55vaksin antisnake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Kesembilan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas.

Ia juga menekankan agar diusut dugaan keterlibatan oknum tempat pelayanan kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsu tersebut.

"Kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya sehingga semua itu bisa diungkap dan masyarakat tidak dirugikan," ujar Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini