TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengapresiasi Bupati Bangka Barat dan Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warganya.
Dalam kunjungan kerjanya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Menteri Ferry mengatakan bukan tak mungkin hal itu menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Tanah Air.
"Sebagaimana cita-cita mendirikan provinsi adalah untuk menyejahterakan, mendekatkan potensi alam untuk kehidupan bapak dan ibu sekalian. Kami ingin memperbaiki hak atas tanah masyarakat di Bangka Belitung agar tertata dengan baik, karena itu kami apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Bangka Barat dan Bangka Tengah yang berhasil membebaskan BPHTB," kata Ferry di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Babel, Selasa (28/6/2016).
Dalam kesempatan ini Ferry juga menyerahkan secara simbolis 200 dari 8.849 sertifikat yang terlah dituntaskan BPN Babel pada semester pertama tahun 2016.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Babel menjadi contoh bagi daerah lainnya karena telah membebaskan BPHTB bagi warga yang tinggal di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah.
Karena jika hal itu dilakukan, pemanfaatan tanah bagi kehidupan bisa diwujudkan kembali.
"Itu kan yang selama ini menjadi faktor yang sedikit memberatkan, dan itu porsinya pemerintah daerah, makanya kami mendorong penuh dan support supaya Pemprov Babel secara keseluruhan bersedia membebaskan BPHTB bagi warganya," kata Ferry.
Ferry juga yakin akan berdampak juga pada segi perekonomian warga kedepan. Apalagi jika tata ruang wilayah yang dulu masuk Sumatera Selatan ini direview kembali.
Dirinya melihat, ada potensi luar biasa Bangka Belitung, seperti kawasan wisata, kawasan perkebunan, yang jika dikelola dengan baik, bisa menjadi pemasukan besar untuk pemerintah daerah.
"Karena jika ada sertifikat mereka akan mudah untuk bertransaksi jual-beli. Ketika sudah punya sertifikat jual beli semakin lancar. Jadi sebetulnya awalnya saja penghasilanya berkurang, dari apa yang dihasilkan," jelasnya.
Namun Ferry mengakui, pihaknya tidak bisa mewajibkan pemerintah daerah untuk membebaskan BPHTB yang selama ini menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.
"Ya-kan kami kasih penjelasan ngga bisa instruksikan. Karena itu adalah porsi dan sumber kas daerah," katanya.
Sementara itu Gubernur Pemprov Babel Rustam Effendi menyambut baik usulan tersebut. Bahkan dirinya siap meminta bawahannya dalam hal ini Bupati atau Wali Kota untuk membebaskan BPHTB.
"Saya sangat setuju itu. Sebetulnya sebelum ini saya sudah bicara dengan bupati-bupati. Nanti kami kuatkan dengan apa yang sudah dilakukan bupati-bupati yang melakukan hal tersebut sebelumnya. Nanti kami buatkan surat keputusan gubernur," kata Rustam.