TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan sepenuhnya pengesahan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kepada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, fraksi PKS menyatakan keberatannya terhadap RUU Tax Amnesty, karena ada pasal-pasal yang akan berdampak buruk bagi masyarakat.
"Fraksi PKS memandang masih terdapat pasal-pasal krusial yang apabila dipaksanakan dapat berdampak buruk bagi negara. Contohnya terkait objek pengampunan pajak," kata Anggota Komisi XI dari FPKS, Ecky Awal Muharram di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
"Kami hargai proses pembahasan RUU ini, dan Fraksi PKS menyerahkan sepenuhnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI," kata Ecky lagi.
Ecky menuturkan, PKS memandang pajak adalah perwujudan konstitusi negara dan jika mengacu pada Pancasila maka hal itu sesuai dengan sila kelima. Menurutnya, pajak merupakan perwujudan untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
RUU Tax Amnesty, kata Ecky, pengajuannya cukup singkat bahkan awalnya RUU tersebut tidak masuk ke dalam prolegnas 2016. Padahal menurutnya, pemerintah telah menetapkan tahun 2016 adalah penegakan hukum pajak, dimana wajib pajak tidak akan dapat lepas dari sanksi administrasi.
"RUU Pengampunan Pajak hanya untuk mencapai sasaran jangka pendek, pemerintah belum memiliki persiapan matang untuk dapatkan target pajak. Tahun ini terjadi short fall akan pajak," ujarnya.
Masih kata Ecky, dengan digulirkannya RUU Pengampunan Pajak diiringi oleh banyaknya studi mengenai hal tersebut. Banyaknya studi tersebut, kata Ecky dapat berarti bahwa RUU Tax Amnesty tidak tepat diterapkan saat ini.
"Kebijakan pengampunan pajak yang telah dilakukan diberbagai negara kecil untuk mereka yang berhasil. Data di AS, memang pendapatan mereka meningkat 40 persen, tapi tahun berikutnya menurunkan kepatuhan pajak," tandasnya.