Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran aset-aset dari masing-masing tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menuturkan penelusuran aset dilakukan lantaran pihaknya juga menjerat para tersangka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui selama 13 tahun beroperasi, seluruh tersangka sudah hidup bergelimang harta. Hasil kejahatan murni untuk memperkaya diri.
Dari komplotan ini yang menjadi sorotan yakni pasutri di Bekasi, Jawa Barat yang hidup di rumah mewah hingga memiliki toko di sebuah mall di Bekasi hasil dari bisnis membuat vaksin palsu.
"Kami masih proses pengejaran aset-aset mereka," singkat Agung, Rabu (28/6/2016).
Lebih lanjut menurut seorang penyidik yang juga menangani kasus ini, ada beberapa harta benda para tersangka yang sudah disita.
"Beberapa sudah disita, seperti mobil, rumah dan harta lainnya. Nanti juga pasti dirilis oleh Pak Direktur," tambahnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.