Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.
Gabungan cairan tetanus dan infus
Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker.
Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.
Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.
Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.
"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," ujar Agung.
Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang "disulap" menjadi tempat peracikan vaksin.
Awal kasus
Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksin balita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.
Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.
Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.
Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun, Bekasi.