News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Anak Buah Ahok Dicecar Hakim Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya berbincang dengan Personal Assistant APL Trinanda Prihantoro sebelum memulai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016)

Sementara untuk lima persen kontribusi wajib itu, kata dia, dihitung dari total luas lahan yang diserahkan kepada pemprov DKI.

Dirinya menyebut, Balegda keberatan dengan pasal yang mengatur tentang kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut.

Mereka meminta agar aturan 15 persen itu dihilangkan dari raperda dan diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

"Harapan mereka tambahan 15 persen itu diambil dengan mengkonversi dari kontribusi yang lima persen itu. Nanti hal itu akan diatur dengan perjanjian antara gubernur dengan pihak pengembang," kata Tuti.

Hakim Sumpeno kemudian menanyakan dasar hukum penambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diajukan pemprov DKI.

Vera menuturkan bahwa penambahan kontribusi ini mengacu pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah.

"Di Perda itu disebutkan bahwa reklamasi dilakukan bersama dengan revitalisasi daratan Jakarta. Itu dasar tambahan kontribusi 15 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini