Lantas, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke kantor KPK pada Rabu pagi.
Saat melakukan penggeledahan awal, petugas menemukan uang 40 ribu Dolar Singapura dari kamar Putu.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, tim KPK menetapkan lima dari enam orang yang ditangkap sebagai tersangka.
I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR, Noviyanti selaku sekretaris/staf Putu dan Suhaemi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permikiman Pemprov Sumbar dan Yogan Askan selaku pengusaha, sebagai tersangka pemberi suap.
Putu, Noviyanti dan Suhaemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Yogan Askan dan Suprapto selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana.
Adapun suami Noviyanti, Muchlis, dibebaskan kendati rekeningnya digunakan sebagai penerima dana dari pemberi suap. Sebab, ia tidak berperan aktif dalam penerimaan dana yang dimintakan oleh istrinya itu.
"MCH selaku suami Noviyanti telah dilepaskan. Tapi, kemudian sewaktu apabila dibutuhkan penyidik keterangannya akan dipanggil," tandasnya. (Coz)