TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyayangkan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pejabat lembaga peradilan.
Hal ini dinilainya mencoreng citra dunia peradilan Indonesia.
Permintaan THR itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windioleleno kepada pengusaha wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Hatta mengatakan, MA sebelumnya sudah mengingatkan kepada para pejabat peradilan untuk tidak meminta apa pun kepada pihak lain menjelang Hari Raya.
Bahkan, larangan tersebut juga sudah dimuat di laman milik MA dan dapat dilihat oleh publik.
"Di dalam rapat kami sudah mengingatkan ketua untuk tidak mengeluarkan surat seperti ini. Apalagi di website MA sudah ada larangan," ujar Hatta, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Namun, kata Hatta, mungkin saja Erstanto melakukan hal itu karena menganggap lumrah.
"Cuma mungkin ketua itu mengikuti tradisi di wilayah tersebut," kata dia.
Setelah kasus itu mencuat, Erstanto kemudian memberikan penjelasan kepada MA. Namun, kata Hatta, tindakan tersebut tentu tidak bisa ditolerir.
MA memberikan sanksi tegas kepada Erstanto sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi Ambon selama satu tahun.
Selain itu, tidak akan dibayarkan tunjangannya sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin tersebut.
Adapun isi dari surat yang diedarkan Erstanto yakni sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Penulis : Fachri Fachrudin