News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Tidak Ada Itikad Baik, Kejaksaan Segera Sita Aset Samadikun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kanan) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai geram dan habis kesabaran dengan ulah dari terpidana koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Moderen, Samadikun Hartono.

Dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan akan segera menyita aset Samadikun karena sampai sekarang belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menutupi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

"Kami akan segera sita dan eksekusi aset milik Samadikun karena tidak ada itikad baik dari pihak dia untuk membayar uang pengganti," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Dedy saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/7/2016).

Dedy membeberkan aset yang akan disita di antaranya, tanah berikut bangunan di Jalan Jambu no 88, RT 05/002‎, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian beberapa bidang tanah di sekitar kediamannya di Jalan Jambu serta sertifikat tanah di Cipanas, Puncak, Jawa Barat hingga sebuah mobil jenis Mercedes juga akan disita.

"Kita lakukan sita eksekusi dulu baru kita lelang agar uangnya bisa dikembalikan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menginstruksikan tim esekutor menolak permintaan Samadikun untuk mencicil uang pengganti.

Pasalnya Prasetyo menilai sebab semua aset Samadikun mampu melunasi uang pengganti dengan sekali bayar.

Samadikun adalah buronan yang selama ini menjadi target tim pemburu koruptor, yang dibentuk Menko Polhukam.

Kala itu, Samadikun kabur saat akan dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2004.

Pemilik Bank Moderen itu diseret ke meja hijau karena terbukti menyalahgunakan dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun, tetapi yang terbukti dikorupsi sebesar Rp 169 miliar‎.

Samadikun mendapat vonis kurungan penjara selama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini