TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal menilai untuk pengumuman rumah sakit dan klinik pemakai vaksin palsu tidak perlu terburu-buru.
Pasalnya, saat ini Satgas bersama yakni Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pom masih melakukan penyelidikan dan penelusuran vaksin palsu.
"Menurut saya saat ini kita menunggu hasil penyelidikan dan penelusuran dari Satgas bersama yaitu pihak Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pom terhadap fasilitas-fasilitas kesehatan yang diduga menggunakan vaksin palsu," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2016).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, terkait nantinya Kementerian Kesahatan akan merilis fasilitas kesehatan mana saja yang menggunakan vaksin palsu, maka hal itu adalah domain pemerintah.
"Saya kira kita serahkan saja kepada pemerintah," tuturnya.
Iqbal menekankan, yang terpenting adalah Kementerian Kesehatan harus memberikan teguran dan peringatan tertulis bahkan mungkin bisa memberikan sanksi yang tegas kepada fasilitas kesehatan yang nantinya terbukti menggunakan vaksin palsu untuk imunisasi.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penelusuran Satgas," tukasnya.