TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Iya, sepertinya sepertinya itu. Pekan depan sudah dipanggil sebagai saksi," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Nazaruddin, saat dihubungi Tribun dari Jakarta, Jumat (9/7/2016).
Menurut Nazaruddin, Saipul akan bersikap kooperatif terkait pemeriksaan tersebut.
Nazaruddin mengaku Saipul akan tetap pada keterangan tidak mengetahui kasus suap tersebut.
"Itu dia tetap tidak mengetahui karena semuanya di Samsul (Hidayatullah)," tukas Nazaruddin .
Saipul sendiri enggan membahas kasus tersebut. Saat ditemui asal salat Ied di Rutan Cipinang pada Rabu (6/7/2016), Saipul mengatakan pada saatnya akan berbicara mengena kasus tersebut.
"Nanti aja ada waktunya. Nih sekarang kita lagi menikmati suasana Lebaran," kata Saipul di Rutan Cipinang.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil. Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.