News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Bareskrim Segera Umumkan Hasil Pembekuan Rekening Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH PEMALSU VAKSI - Rumah tingkat bercat hijau dengan pagar besi hitam lebih dari setengeh meter di kampung Buaran, Lembang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, adalah rumah jaringan pembuatan Vaksin Palsu. TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menelusuri aset-aset dari 18 tersangka vaksin palsu.

"Penyitaan aset sedang berjalan untuk pencucian uangnya. Aliran dana dan hasil kejahatan kami telusuri. ‎Beberapa aset di rekening sudah dibekukan," kata Agung, Senin (11/7/2016) di Bareskrim.

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini melanjutkan ‎pihaknya masih akan menunggu pernyataan resmi dari bank setelah itu akan dirinci dan diungkap ke publik.

Sementara soal aset-aset tidak bergerak, beberapa diantaranya sudah disita seperti mobil mewah dan motor.

"Mobil dan motor ada yang sudah disita. Untuk aset lain yang tidak bergerak, itu harus ada izin pengadilan. Tentu kami tunggu dari pengadilan," ujarnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini