TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berpulangnya almarhum Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016) lalu, secara otomatis membuat kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kosong.
Enam Komisioner KPU yang ada saat ini yaitu Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiansyah, serta Sigit Pamungkas berpotensi mengisi kekosongan tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai bahwa keenam Komisioner KPU saat ini mempunyai peluang yang sama untuk menjadi kandidat Ketua KPU berikutnya.
“Semuanya saya lihat mempunyai potensi yang sama, tidak ada jarak yang terlalu jauh dari mereka jika bicara soal kualitas, semuanya mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing dalam konteks kepemiluan,” ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Minggu (10/7/2016)
Dia menjelaskan bahwa saat ini masih ada tugas besar yang menanti para komisioner tersebut di depan mata sebelum akhirnya masa periode kepengurusan mereka berakhir pada April 2017 mendatang, yaitu pilkada serentak 2017 yang akan diikuti 101 daerah.
Bagaimanapun, Masykurudin mengingatkan posisi Ketua KPU cukup krusial untuk ditempati oleh sosok yang sekiranya dapat menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal akibat penyakit diabetes yang diderita.
Sosok Husni yang dikenal sangat berintegritas dan mampu membawa KPU hingga seperti saat ini akan menjadi tantangan bagi Ketua KPU selanjutnya.
Enam Komisioner KPU saat ini merupakan campuran dari berbagai elemen yang ada.
Ida Budhiati misalnya, perempuan satu-satunya di keanggotaan KPU RI ini sebelumya menjabat sebagai Komisioner KPU Jawa Tengah sebelum akhirnya menjadi Komisioner KPU RI yang ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono saat menjabat menjadi Presiden.
Sementara Arief Budiman, merupakan anggota KPU Jawa Timur pada 2004 yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU bidang logistik.
Sedangkan Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah sebelumnya merupakan Ketua KPU Jawa Barat serta Juri Ardiantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
Dari kalangan akademisi, terdapat nama Sigit Pamungkas yang merupakan Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Fisipol UGM dan dari kalangan pegiat pemilu, nama Hadar Nafis Gumay diangkat menjadi Komisioner KPU yang sebelumnya menjadi Direktur Eksekutif Centre For Electoral Reform (CETRO).
Bagi Masykurudin, hanya satu persoalan yang terjadi pada enam komisioner KPU saat ini yang tidak dapat berlaku seperti Husni Kamil Manik, yaitu menjaga informasi yang bisa diketahui oleh publik atau tidak.
“Saya tidak melihat dari enam orang ini bisa memilah informasi apa saja yang bisa diberikan kepada sesama komisioner, atau informasi apa yang bisa diberikan ke publik. Pak Husni saya akui pintar soal hal ini,” katanya.
Dia mencontohkan beberapa kali pertemuan dengan mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu, Husni selalu mendapatkan informasi baik yang positif ataupun yang negatif, namun untuk menjaga keharmonisan yang berada di tubuh KPU, Husni selalu membicarakan masalah itu ketika sudah berakhir atau tidak sama sekali.
Begitu juga dengan informasi yang dirasa harus dirapatkan dan diungkap ke publik, maka Husni akan segera memberitahu kepada komisioner yang lain atau kepada media massa.
“Gaya komunikasi seperti ini yang saya lihat belum ada di komisioner lain,” katanya.
Masykurudin juga meminta kepada seluruh komisioner KPU untuk segera menentukan siapa yang harus mengisi kekosongan kursi ketua KPU karena banyak hal seperti membuat kebijakan, peraturan KPU dan juga hubungan dengan lembaga negara lain secara baik.
“Biasanya mereka rapat setiap Senin siang, jadi saya harap besok, mereka sudah mengagendakan untuk penunjukan ketua berikutnya, atau minimal sudah ada Pelaksana Tugas (PLT),” katanya.
Pemilihan ketua juga diharapkan olehnya agar terjadi secara musyawarah agar soliditas yang terjadi selama ini terus terjaga dan kerja-kerja KPU yang hanya tinggal menghitung bulan dapat terselesaikan secara baik.
Segera PAW
Berdasarkan pada Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan jika terdapat komisioner KPU yang meninggal dunia, maka presiden harus melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada calon komisioner KPU pada nomor urut berikutnya yang ada pada seleksi anggota KPU di DPR.
Dari hal itu, nama Hasyim Asy’ari muncul sebagai kandidat yang akan masuk ke dalam organisasi KPU selanjutnya untuk mengisi kekosongan satu kursi yang ada di KPU RI.
Hasyim Asy’ari merupakan sosok yang tidak asing dalam dunia kepemiluan.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai Hasyim merupakan orang yang layak untuk mengisi kekosongan itu.
“Saya beberapa kali berkomunikasi dengan beliau, dan saya rasa beliau layak masuk ke keanggotaan KPU RI saat ini. Beliau masih sangat berkonsentrasi mengenai kepemiluan,” katanya.
Namun begitu, Masykurudin menjelaskan Hasyim yang juga pernah menjadi Ketua KPU Jawa Tengah itu, harus tetap diverifikasi oleh DPR untuk menggantikan Husni Kamil Manik di KPU.
Diharapkan bergabungnya komisioner KPU yang baru, tidak akan memperumit kerja KPU yang ada saat ini dan dapat berkolaborasi antar-komisioner sehingga tercipta sebuah sinergitas yang baik untuk persiapan Pilkada Serentak 2017 mendatang.
“Saya yakin tidak akan terlalu bermasalah soal bergabungnya Pak Hasyim nanti jika beliau lolos, tergantung siapa yang bisa menyatukan kerja mereka nantinya dan pengganti Ketua KPU harus bisa melakukan itu,” harap Masykurudin.