News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2016

Pakar Hukum: Menteri Yuddy Tak Salah Mudik Pakai Mobil Dinas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mudik ke kampung halamannya di Bandung Jawa Barat menggunakan mobil dinas pada lebaran lalu.

Hal ini membuat Yuddy banjir kritik dari sejumlah kalangan,

Terkait itu, Pakar Hukum Tatanegara Irmanputra Sidin menilai memang tidak bisa serta merta Menteri Yuddy disalahkan.

Karena semua kendaraan dinas, jelas dia, memang diperuntukkan untuk dinas.

Namun tidak semua kegiatan pribadi pegawai atau pejabat hingga menteri steril dari irisan-irisan kedinasan, seperti saat mudik lebaran yang lalu.

"Semua kendaraaan dinas, memang diperuntukkan untuk tugas dinas. Namun tidak semua kegiatan pribadi pegawai, pejabat hingga menteri, seperti mudik lebaran adalah steril dari irisan- irisan kedinasan," jelas Irman kepada Tribun, Kamis (14/7/2016).

Dan hal tersebut, kata dia, tidak serta merta dikategorikan korupsi.

Contoh saja, imbuhnya, 24 jam pejabat negara seperti Presiden pasti melekat fasilitas kedinasan misalnya, ajudan mobil dinas dan lainnya. Bahkan isteri Presiden dan Wapres sekalipun.

Begitu pula pejabat dalam jajaran dibawahnya meski derajat penggunaaan fasilitas kedinasannya berbeda.

Oleh karenanya Menteri Yuddi tidak salah ketika dia memilki argumen dan alasan demikian.

"Namun tidak salah juga kalau Menteri Yuddy tidak mau memakai fasilitas kedinasan untuk mudik lebaran," imbuhnya.

Alasan Menteri Yuddy

Yuddy menegaskan bahwa kendaraan dinas itu melekat pada pejabat yang menggunakan.

"Misalnya sekarang ini kan (sedang) dinas, terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi pakai mobil dinas. Ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan, selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," ucap Yuddy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/6/2016).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini