TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon UU Otonomi Khusus Papua, Yance Salambauw mengatakan bahwa kesenjangan masyarakat di Papua sudah terlihat, terutama pada komposisi pimpinan daerah di Kabupaten/kota.
"Iya kesenjangan ini sudah terlihat. Sampai sekarang ini setidaknya sudah 50 persen yang dari orang luar Papua dan bukan keturunan asli," ujarnya saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Yance menilai bahwa UU Otonomi Khusus terutama untuk pemilihan kepala daerah, jangan hanya pada tataran provinsi yang dinyatakan harus merupakan warga asli Papua. Tetapi juga menyasar pada tataran Kabupaten/kota.
Dirinya menganggap bahwa otonomi khusus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur sendiri dan mengurus segala keperluannya dalam kerangka NKRI.
Dengan adanya putusan penolakan dari Mahkamah Konstitusi tentang gugatan tersebut, dia berharap agar pemerintah dapat mengubah peraturan tersebut sehingga kabupaten dan kota di Papua juga dapat dipimpin oleh orang asli Papua.
"MK telah mengatakan kalau peraturan itu Open Legal Policy jadi tergantung kepada pemerintah untuk mengubah itu. Jadi kami harap ini bisa lebih diperjelas," katanya.