Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini adalah pemeriksaan perdana sejak Sanusi dijerat pasal pencucian uang.
"Ini adalah pemeriksaan perdana Bang Uci (Sanusi) sebagai tersangka TPPU (Pencucian uang)," kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, di KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait pidana pencucian uang Sanusi.
Pihak-pihak yang dipanggil antara lain dari perusahaan properti, advokat dan kemarin penyidik memeriksa Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta H Teguh Hendrawan dan Kapala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi.
Teguh menuturkan pihaknya ditanya penyidik terkait pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI selama kurun waktu 2012-2015. Rentang waktu tersebut, Dinas Tata Air mengadakan pembelian pompa air dan suku cadang.
"Soal pengadaan pompa air termasuk suku cadang tahun 2012-2014," kata Teguh usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Sanusi diduga bermain di sektor Pekerjaan Umum di DKI Jakarta. Dia diduga mendapat sejumlah keuntungan dari berbagai pengadaan barang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land, Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.