TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi terpidana mati bandar narkoba Freddy Budiman terganjal proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Freddy tidak mungkin dihadapkan ke depan regu tembak jika proses PK-nya masih berjalan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya menunggu tuntasnya proses hukum yang diajukan para terpidana mati.
"Itu hak mereka mengajukan PK. Nanti bagaimana MA akan memutuskan itu? Diterima atau ditolak," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Namun, Prasetyo menduga bahwa upaya hukum yang diajukan Freddy merupakan upaya mengulur waktu menghadapi juru tembak. Terlebih pada PK yang diajukan terakhir, Freddy tidak memberikan bukti baru (novum).
Prasetyo bahkan menyindir bahwa novum yang terkuak dari proses hukum itu adalah Freddy masih mengendalikan peredaran barang haram, meski sudah mendekam di jeruji besi.
"Novumnya apa sih? Novumnya, dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya," katanya.
Karena itu, Prasetyo berharap ada ketegasan dari MA terkait PK yang dilakukan terpidana mati kasus narkoba secara umum.
"Ada kan realitas dan tindak kejahatan yang dilakukan masing-masing pihak terpidana mati yang bersangkutan," katanya.
Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian waktu pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga.
"Tanggal belum kami putuskan," katanya.
Pada Mei lalu, Prasetyo menyatakan eksekusi para terpidana mati akan berlangsung seusai Idul Fitri 2016.
Mengenai jumlah terpidana yang akan menjalani eksekusi tahap tiga, Prasetyo juga tidak menjelaskannya.
"Lumayan (jumlah terpidananya). Tidak perlu disebutkan itu," katanya.