News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Pemberian Vaksin Palsu Bisa Masuk Kategori Mal Praktik

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyayangkan beredarnya vaksin palsu di masyarakat.

Menurutnya, yang dirugikan oleh beredarnya vaksin palsu jelas-jelas masyarakat terutama anak-anak.

"Adanya vaksin palsu itu sangat kita sesalkan. Pemberian vaksin palsu itu bisa masuk kategori mal praktik," kata Tulus dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016),

‎Tulus menilai, beredarnya vaksin palsu itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran vaksin di rumah sakit.

Menurutnya, lembaga yang berwenang mengawasi vaksin palsu itu tidak terlihat.

"Kalau kita bicara tugas pokok dan fungsi itu adalah BPOM. Namun sejak 2004 peran BPOM lemah dimana tugas BPOM itu diambil alih oleh dinas kesehatan untuk lakukan pengawasan," ujarnya.

‎Masih kata Tulus, kita sebenarnya memiliki badan pengawas rumah sakit, namun badan itu tidak berfungsi hingga saat ini.

Menurutnya, petugas badan pengawas rumah sakit itu tidak diberi gaji dan tidakk diberikan uang insentif.

"Perlu ada penajaman‎ badan pengawas dalam hal ini BPOM," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini