TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai penyelesaian kasus vaksin palsu tidak cukup hanya melakukan vaksinasi ulang.
Dikatakannya, pihak-pihak yang bersinggungan dengan vaksin palsu itu juga patut diberikan efek jera.
"Masyarakat bisa ajukan class action. Gugatan itu ditujukan untuk Kementerian Kesehatan dan BPOM," kata Tulus dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Tulus menilai, fenomena vaksin palsu tak lepas dari buruknya kinerja Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Pasalnya, vaksin palsu beredar karena luput dari pengawasan dua lembaga tersebut.
"Untuk itu perlu adanya pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus yang sama yang kedua kali," ujarnya.
Tulus menilai, beredarnya vaksin palsu itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran vaksin di rumah sakit.
Menurutnya, lembaga yang berwenang mengawasi vaksin palsu itu tidak terlihat.
"Kalau kita bicara tugas pokok dan fungsi itu adalah BPOM. Namun sejak 2004 peran BPOM lemah dimana tugas BPOM itu diambil alih oleh dinas kesehatan untuk lakukan pengawasan," katanya.