TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah membuat aturan yang mewajibkan pemusnahan limbah rumah sakit.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus vaksin palsu terulang.
Sebab, pelaku vaksin palsu mengambil bahan dari limbah palsu.
"Makanya di dalam rekomendasi kami, kami meminta Kemenkes bersama Kementerian Lingkungan Hidup duduk bersama mengevaluasi kebijakan ini," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dede juga melihat diperlukannya pembentukan organisasi yang khusus menampung limbah rumah sakit.
Politikus Demokrat itu menuturkan regulasi mengenai limbah rumah sakit pernah ada.
Tetapi, Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2004 meminta penghacuran limbah rumah sakit ditiadakan.
Alasannya, menyebabkan polusi udara.
"Kemenkes harus bertanggungjawab, bisa saja melalui Bio Farma atau direktoratnya. Harus tuh buat menghancurkan limbah," katanya.
Dede menjelaskan limbah rumah sakit selain vaksi bisa berupa botol infus, botol ampul, suntikan serta pembungkus obat
"Ke depan jangan sampai ada ditemukan infus palsu. Jadi harus ada yang bertanggunjawab soal penghancuran limbah rumah sakit," kata Dede.