TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya serius melakukan uji publik terhadap sejumlah draft Peraturan KPU (PKPU) sebagai panduan teknis penyelengaraan Pilkada.
Masukan dari sejumlah elemen masyarakat, pakar, dan akademisi dapat merubah draf PKPU yang telah dibuat sebelum nantinya dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.
"Tentu dong (bisa berubah) ini kan (uji publik) bukan basa-basi. Setelah kami pertimbangkan kami cek ke sana kemari. Bisa saja kami adopsi," ujar Hadar usai uji publik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Menurut Hadir dilakukannya uji publik terhadap sejumlah PKPU bertujuan untuk membuat panduan teknis penyelenggaraan Pilkada sebaik dan selengkap mungkin.
Selain itu juga membuka ruang partisipasi masyrakat dalam menyusun peraturan.
"Jadi partisipatifnya bukan hanya saat Pilkada atau kampanye saja tapi saat menyusun peraturannya juga. Karena kami ingin sekali peraturan kami menjadi peturan yang baik," paparnya.
Setelah dilakukan uji publik, draf PKPU kemudian akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Hadar mengaku belum mengetahui kapan konsultasi tersebut akan dilakukan menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang.
"Tidak tahu kapan DPR akan menerima kami, tapi yang pasti sebelum disahkannya draf harus dikonsultasikan terlebih dahulu sesuai undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya KPU menggelar uji publik empat draft PKPU bersama sejumlah pakar, akademisi, dan perwakilan partai politik, senin pagi (18/7/2016). Empat draft yang diuji publikan tersebut antara lain, perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; kedua, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Ketiga perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan keempat perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota