TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada penegak hukum bahwa kebijakan atau diskresi kepala daerah tidak bisa dipidana.
"Bahwa kebijakan, diskresi, tidak bisa dipidanakan. Jangan dipidanakan," ujar Presiden dalam pengarahan kepaa para Kapolda dan Kepala Kejati di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Soal tersebut masuk ke dalam hal yang disampaikan Presiden Jokowi kepada para Kapolda dan Kepala Kejati. Hal itu pun pernah disampaikan Presiden setahun lalu.
Presiden mengatakan, aparat penegak hukum perlu membedakan mana tindakan administrasi kepala daerah yang berniat melakukan korupsi atau yang tidak.
"Tindakan administrasi pemerintahan juga sama. Tolong dibedakan. Mana yang niat nyuri, mana yang niat nyolong, mana yang itu tindakan administrasi. Saya kira aturan di BPK jelas. Mana yang pengembalian, mana yang tidak," ucap Presiden.
Presiden juga mengingatkan kepada penegak hukum agar tidak buru-buru menyikapi audit BPK. Sebab, BPK memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan adanya kerugian negara.
"Kerugian yang dinyatakan BPK itu masih diberi peluang 60 hari. Ini juga harus diberikan catatan," kata Presiden.
Presiden juga mengingatkan kepada BPK agar menyatakan suatu kebijakan berdampak kerugian negara dilakukan harus kongkret berdasarkan data dan fakta yang ada.
"Tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum kita melakukan penuntutan. Iya kalau salah benar. Kalau nggak salah?" ucap Presiden.